You are here
KEPALA DAN SEKRETARIS PUSAT MITIGASI BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM UNY IKUTI DIKLAT PERSETUJUAN TEKNIS AIR LIMBAH SECARA ONLINE DALAM RANGKA PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SDM
Primary tabs

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b, Pasal 219 huruf e, dan Pasal 271 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri LHK tersebut di atas mengatur mengenai tata cara penerbitan Pertek dan SLO bagi kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; serta pembuangan emisi. Hal ini karena setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki Pertek dan SLO. SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim yang merupakan salah satu Unsur Pengembang dan Pelaksana Tugas Strategis Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam OTK baru UNY sebagai PTN-BH, dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), maka telah mengirim dua orang SDMnya, yaitu Kepala Pusat dan Sekretaris Pusat untuk mengikuti Diklat Pertek Air Limbah yang dilaksanakan secara online oleh LPP Wana Wiyata selama 3 hari, yaitu dari tanggal 24-26 Oktober 2023.
Selanjutnya, Kepala Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim UNY, Dr. Tien Aminatun, S.Si. M.Si. mengatakan bahwa target pengiriman 2 SDMnya untuk mengikuti Diklat Pertek Air Limbah tersebut adalah tersedianya SDM yang kompeten untuk mendukung program-program Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim UNY, yaitu dalam memberikan layanan jasa penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Contact Us
Copyright © 2025,