You are here
PUSAT MITIGASI BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM UNY DIUNDANG UNTUK HADIRI SOSIALISASI TATA CARA AKREDITASI LPK AMDAL OLEH PUSDIKLAT SDM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Primary tabs

Peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sangat dinamis, dengan munculnya peraturan-peraturan baru demi penyempurnaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Salah satu peraturan baru tersebut adalah peraturan yang mengatur akreditasi Lembaga Pelatihan Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (LPK Amdal).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Pasal 5 dan Pasal 12, menyatakan bahwa Menteri LHK menugaskan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelaahan permohonan akreditasi LPK Amdal. Dalam pelaksanaan akreditasi LPK Amdal, perlu disusun pedoman penelaahan permohonan Akreditasi LPK Amdal yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan P2SDM. Akreditasi LPK Amdal ini dimaksudkan untuk menilai kelayakan LPK Amdal dalam menyelenggarakan pelatihan kompetensi Amdal yang berkualitas dan bertanggungjawab terhadap kualitas dan kompetensi alumninya yang akan menjalankan profesi sebagai Penyusun Amdal. Oleh karena itulah, terbit Peraturan Kepala Badan P2SDM Nomor P.4/P2SDM/Set-II/KUM.1/3/2023 tentang Penelaahan Dokumen Akreditasi LPK Amdal.
Di lain sisi, banyak Pusat Studi Lingkungan Hidup di Perguruan Tinggi – Perguruan Tinggi di Indonesia, termasuk Perguruan Tinggi – Perguruan Tinggi ternama di Indonesia, yang menyelenggarakan Diklat Amdal dan belum mengetahui tata cara pengajuan akreditasi sesuai peraturan baru tersebut. Dalam rangka Sosialisasi Tata Cara Akreditasi LPK Amdal, untuk itu Pusdiklat SDM KLHK mengundang LPK–LPK Amdal dan PSLH-PSLH penyelenggara Diklat Amdal se-Indonesia untuk menghadiri sosialisasi tata cara akreditasi LPK Amdal sesuai Peraturan Kepala Badan P2SDM Nomor P.4/P2SDM/Set-II/KUM.1/3/2023 tentang Penelaahan Dokumen Akreditasi LPK Amdal. Acara tersebut diselenggarakan pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 09.00 – 15.30 WIB di Aula Helochts Djioerv, Pusat Diklat SDM LHK, Bogor, Jawa Barat
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim termasuk Perguruan Tinggi yang telah menyelenggaralan Diklat Amdal dan selama ini bekerja sama dengan Pusdiklat SDM KLHK, serta telah berjalan 2 angkatan. Oleh karena itu, UNY termasuk Perguruan Tinggi yang diundang untuk menghadiri acara sosialisasi tersebut. Mengingat pentingnya acara ini, maka Kepala Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim UNY, Dr. Tien Aminatun, S.Si., M.Si. hadir di acara tersebut. Sore hingga malam harinya, Kepala Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim UNY juga menghadiri undangan pertemuan terbatas Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) di Hotel Royal Bogor yang diakhiri dengan makan malam bersama dan ramah tamah. Dalam pertemuan ini, antara lain dihasilkan kesepakatan bahwa; (1) Sekretariat BKPSL akan bersurat kepada Pusdiklat KLHK terkait re-akreditasi; dan (2) Anggota BKPSL akan segera melakukan reakreditasi, apabila dalam waktu dekat re- akrediatasi masih proses maka penyelenggaraan pelatihan tetap dapat dilaksanakan dengan skema Kerjasama dengan Pusdiklat SDM KLHK atau LPK Amdal yang telah terakreditasi.
Contact Us
Copyright © 2025,