Join us
Pendirian dan organisasi Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim Universitas Negeri Yogyakarta berdasarkan atas Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta. Pasal 98 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 tersebut menyatakan bahwa Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim merupakan salah satu Unsur Pengembang dan Pelaksana Tugas Strategis Universitas Negeri Yogyakarta.
Selanjutnya, pada Pasal 105 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 dinyatakan bahwa tugas Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim adalah mengelola pelaksanaan upaya mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi, termasuk infrastruktur, sebagai serangkaian kegiatan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.