You are here
Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim UNY Diundang pada Diskusi “Ratifikasi TPNW dan Diplomasi Nuklir Indonesia” oleh Institute of International Studies UGM
Primary tabs

Mendengar kata “nuklir” maka pikiran kita akan langsung menuju pada senjata nuklir, padahal bicara nuklir tidak selalu tentang senjata tetapi juga tentang energi terbarukan atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan tujuan damai lainnya. Akan tetapi, diskusi interaktif ini memang muncul dengan latar belakang bahwa pada awal Oktober 2023, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk meratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons -TPNW). Proses panjang ratifikasi ini menunjukkan komitmen besar Indonesia dalam mengemban amanat UUD 1945 untuk mewujudkan perdamaian dunia dan menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan hak untuk hidup damai (rights to peace).
Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 09.00-12.30 WIB di lantai 4 Gedung Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mendiskusikan arti penting ratifikasi TPNW bagi Indonesia dan bagaimana kita bisa mengkapitalisasi instrumen ini untuk penguatan diplomasi nuklir Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di pentas dunia. Ratifikasi TPNW membuka peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi nuklir untuk tujuan non-perang, khususnya dalam sektor energi. Di tingkat nasional, ratifikasi ini membuka ruang transparansi sekaligus peluang untuk pemanfaatan dan pengembangan teknologi nuklir untuk tujuan damai tanpa perlu dicurigai oleh pihak-pihak luar.
Dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Institute of International Studies UGM ini menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dalam bidang teknik nuklir, politik internasional dan Hukum Lingkungan. Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim UNY diundang dalam acara diskusi ini mengingat bahwa penggunaan nuklir untuk tujuan damai terutama pemenfaatan di bidang energi (PLTN) harus betul-betul memperhatikan 3S, yaitu safety, security dan safeguard, sehingga diperlukan perencanaan dalam hal mitigasi jika sampai terjadi kecelakaan seperti kebocoran reaktor nuklir maupun terkait pengelolaan limbahnya. Diskusi tersebut sangat menarik terutama karena bahan baku Uranium yang telah dikayakan melalui proses enrichment ini harus didapatkan dari negara-negara yang mempunyai hak khusus untuk melakukan itu. Meskipun di Indonesia mempunyai sumberdaya alam tambang Uranium tetapi Indonesia termasuk negara yang tidak berhak untuk melakukan enrichment. Oleh karena itu, ketergantungan bahan baku berupa Uranium yang telah dikayakan itu kepada negara asing jika Indonesia akan mengembangkan PLTN, perlu menjadi bahan pertimbangan khusus, sedangkan dari sisi sumberdaya manusia (SDM) dan teknologi nuklir sudah sangat mencukup.
Contact Us
Copyright © 2025,