PUSAT MITIGASI BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM MENDAPAT TUGAS RUTIN SUSUN DOKUMEN LAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN UNY KAMPUS KARANG MALANG, WATES DAN GUNUNG KIDUL

Laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang rutin dilakukan setiap 6 bulan sekali merupakan salah satu kewajiban pemrakarsa dalam pengelolaan lingkungan, termasuk Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). UNY sebagai institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan mempunyai kegiatan operasional kampus yang berdampak terhadap lingkungan sekitar, baik komponen geofisik kimia, biologi, sosial budaya ekonomi, kesehatan masyarakat maupun transportasi/lalu lintas. Oleh karena itu, dampak tersebut harus dikelola, sehinga dampak positif dapat ditingkatkan sedangkan dampak negatif dapat ditekan. Kegiatan pengelolaan dampak lingkungan tersebut perlu dipantau dan dilaporkan ke instansi berwenang secara rutin setiap 6 bulan sekali, sehingga indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan dapat terpantau.

Sebagai bentuk kepatuhan UNY terhadap peraturan yang berlaku serta kepedulian terhadap lingkungan, maka secara rutin UNY menyusun dokumen laporan pelaksanaan RKL-RPL setiap 6 bulan sekali untuk ketiga kampus, yaitu kampus Karang Malang, kampus Wates dan kampus Gunung Kidul. Kali ini untuk periode pelaporan semester I Tahun 2023, penyusunan dokumen dilakukan oleh Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim UNY dengan melibatkan dosen-dosen dari berbagai bidang ilmu sebagai tim penyusunnya, dibantu oleh staf dari Bidang Umum dan Sumber Daya (USD). Penyusunan dokumen ini di bawah koordinasi Kepala Pusat Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim, Dr. Tien Aminatun, S.Si., M.Si., dilakukan secara maraton selama 3 hari, yaitu tgl 4-6 Agustus 2023, bertempat di Hotel UNY Wates.

Kegiatan penyusunan dokumen tersebut dibuka oleh Bapak Wakil Rektor Bidang USD, Prof. Dr. Edi Purwanto, M.Pd. Kegiatan ini sebulan sebelumnya telah didahului dengan kegiatan pengumpulan data (bukti-bukti) terkait kegiatan pengelolaan yang telah dilakukan dan pengukuran indikator keberhasilan pengelolaannya. Dalam proses menyusun dokumen, tim penyusun dikarantina di Hotel UNY Wates agar dapat fokus menyelesaikan dokumen tepat waktu. Kegiatan karantina ini ditutup oleh Bapak Direktur Direktorat Umum, Sumber Daya dan Hukum, Wisnu Sunarto, MM. Selanjutnya dokumen pelaporan pelaksanaan RKL-RPL kampus Karang Malang akan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, sedangkan untuk dokumen laporan pelaksanaan RKL-RPL kampus Wates akan dilaporkan kepada DLH Kulon Progo, dan untuk kampus Gunung Kidul akan dilaporkan kepada DLH Gunung Kidul.